31 Pasal Ranperda Narkotika Selesai Dibahas
Info Gorontalo (IG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terdiri dari 13 bab dan 31 pasal telah selesai di bahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, Senin (06/02/2023).
Pada rapat Pansus yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo tersebut, Ketua Pansus I, Darmawan Duming berharap Ranperda ini akan diterapkan dengan benar sehingga akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan pembahasan yang cukup maksimal ini kami sangat berharap ketika sudah akan diperdakan akan menjadi Perda yang manjur dan bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait penyalahgunaan daripada narkotika itu sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, usai pembahasan Ranperda P4GN ini, Pansus I bersama dengan Eksekutif terkait akan melaksanakan studi komparasi terkait penerapan beberapa Pasal dalam Ranperda ini.
"Masih ada beberapa pasal yang ingin kita komparasi dengan daerah-daerah lain, maka insyaaAllah minggu depan kita akan melaksanakan studi banding terkait dengan Perda yang telah kita bahas ini," jelasnya.
Sebagai produk hukum daerah tentunya Ranperda ini tidak terlepas dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun berbeda dengan UU tersebut, Ranperda P4GN lebih difokuskan pada pencegahan serta penanggulangan.
"Undang Undang tentang narkotika tahun 2009 itu terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh teman-teman baik BNN maupun kepolisian, nah daerah hari ini kita dorong untuk bisa di dalam hal penanggulangan dan pencegahan supaya jangan sampai ada yang namanya narkotika di Kota Gorontalo," jelasnya.
Adapun upaya pencegahan serta penanggulangan tersebut diungkapkan anggota legislatif yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo.
"Kita bisa memfasilitasi terkait dengan rehabilitatif itu sendiri juga pasca mereka setelah di rehabilitasi mereka harus mempunyai hak yang sama dengan kita-kita semua," pungkas Darmawan.
Penulis : Gita Maghfira
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook