DPRD Kota Gorontalo Segera Laksanakan Reses Kedua di Tahun 2022
Info Gorontalo (IG) - Berdasarkan amanat peraturan perundangan-undangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan representasi dari suara rakyat di pemerintahan memiliki kewajiban melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) dari masing-masing anggota.
Reses yang diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD tersebut dilaksanakan setiap caturwulan atau empat bulan sekali yang dilakukan diluar masa sidang.
Untuk pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kota Gorontalo sendiri, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), Reses caturwulan kedua ini akan dilaksanakan di akhir bulan agustus.
"Seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo akan melaksanakan reses pada bulan Agustus akhir, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Banmus, reses akan dlaksanakan mulai tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 Agustus," ujar Anggota Banmus, Mucksin Brekat.
Tujuan dari pelaksanaan reses tersebut tentunya tak lain adalah untuk mendengarkan serta menyerap segala bentuk aspirasi dari masyarakat sebagai konstituen dari masing-masing Dapil setiap anggota legislatif.
"Dalam Reses, kita melakukan audiensi dengan masyarakat di Dapil dalam rangka menampung aspirasi. Apa yang tentunya menjadi tugas kita kedepan sesuai dengan aspirasi masyarakat di Dapil. Baik menyangkut infrastruktur, pemberdayaan, bantuan sosial dan lain sebagainya," jelas Mucksin.
Ia juga menambahkan bahwa metode pelaksanaan Reses kedua ditahun ini tentunya sama dengan reses yang telah dilaksanakan sebelumya.
"Yang membedakan hanyalah aspirasi masyarakat, mungkin reses caturwulan pertama misalnya aspirasinya A,B,C,D, mungkin empat bulan kedua, selanjutnya. kalau acaranya sama, intinya tujuan daripada reses itu untuk melakukan audiensi dengan masyarakat konstituen di Daerah Pemilihan," pungkasnya.
Laporan : Gita
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook