Dokumen Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2022 Telah Ditandatangani
Info Gorontalo (IG) - Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 telah ditandatangani eksekutif dan legislatif Kota Gorontalo dalam agenda rapat paripurna, Sabtu (20/08/2022).
Dengan pembahasan terakhir yang dilakukan di hari yang sama, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selanjutnya langsung mengagendakan rapat Paripuna untuk segera menyepakati hasil bahasan final KUPA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut.
Anggota Banggar, Erman Latjengke mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, setelah diparipurnakan, TAPD selanjutnya akan menyusun Rancangan APBD perubahan tahun 2022.
"Setelah ini, TAPD masih akan menyusun yang namanya Rancangan APBD perubahan 2022, setelah selesai nanti akan disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dan nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan," tutur Erman.
Selanjutnya, Ketua Komisi A itu juga menerangkan mengenai dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh pemerintah kota terkait perubahan APBD yang masih perlu pembahasan oleh DPRD, yang kemungkinan terdapat beberapa perubahan dari segi pendapatan daerah.
"Bisa jadi tentang postur APBDnya, tentang pajak retribusi, pendapatan daerah mungkin bertambah atau berkurang, ada informasi tambahan DAK, DAU, Dana Hibah, dll." Jelasnya.
Terakhir, Erman menambahkan bahwa untuk hasil pengelolaan APBD yang baik, pemerintah harus menyeimbangkan antara pendapatan dengan belanja daerah.
"Pendapatan ini harus disesuaikan juga dengan belanja, sehingga pendapatan yang masuk sebagai tambahan pendapatan, kemudian baik DPRD maupun OPD menyampaikan anggaran yang mereka butuhkan dalam rangka akhir tahun, sehingga tambahan pendapatan itu harus berhadapan dengan belanja" Tandasnya.
Laporan : Gita
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook