Komisi A DPRD Kota Gorontalo Gelar Raker terkait Pendataan TPKD
Info Gorontalo (IG) - Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Selasa (16/08/2022).
Raker yang dilaksanakan di Aula I DPRD Kota Gorontalo tersebut membahas terkait Pendataan yang mulai dilakukan oleh BKPP terhadap Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang ada di Kota Gorontalo.
Ketua Komsi A, Erman Latjengke menuturkan, pendataan yang dilakukan BKPP tersebut berdasarkan instruksi langsung dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"BKPP diminta oleh Kemenpan-RB untuk mendata TPKD yang ada di daerah, baik itu tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dll.," ujar Erman.
Selanjutnya, Aleg Partai Demokrat tersebut juga membeberkan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan outsourcing.
"Tekait persyaratan penerimaan P3K, sesuai yang disampaikan Kepala BKPP, diantara lulusan S1 dan Diploma, serta beberapa persyaratan lain yang tercantum dalam Pasal 16," jelasnya.
Sementara itu, untuk penerimaan P3K tahun 2023. Kota Gorontalo mengajukan sekitar 206 formasi dan masih menunggu kebijakan lain dari Menpan-RB untuk solusi bagi TKPD.
Sebagai perwakilan rakyat, Erman berharap ada kebijakan untuk 2399 TPKD yang ada di Kota Gorontalo.
"Kami harap TPKD jangan pernah diberhentikan, silakan rekruitmen P3K dan outsourcing berjalan untuk mengakomodir mereka, tapi yang tidak diakomodir jangan dirumahkan sepanjang daerah mampu membiayai," tandasnya.
Laporan : Gita
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook