Finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus III Perlu Konsultasi dengan Kemendagri

Info Gorontalo (IG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) selesai di bahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo, Selasa (16/08/2022).

Rapat yang turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terebut merupakan rapat terakhir penyelesaian pembahasan Ranperda PKD.

Berdasarkan penuturan Ketua Pansus III, Supangkat Nusi, 205 Pasal dalam Ranperda tersebut sudah selesai dibahas, namun beberapa pasal diantara masih perlu dikonsultasikan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada beberapa pasal yang agak sulit untuk digabungkan antara pandangan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, untuk itu harus dikonsultasikan dengan Kemendagri biar lebih terbuka, mana yang harus dituangkan dalam Perda," ujar Supangkat.

Namun, untuk dapat konsultasi dengan Kemendagri, Pansus III masih menunggu perubahan anggaran yang sedang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Konsultasi seepatnya, masih menunggu perubahan anggaran di Banggar, kemungkinan September atau Oktober," jelasnya.

Anggota Legislatif PDI-P itu juga mengatakan Ranperda tentang PKD akan diparipurnakan paling lambat Desember mendatang, sebelum tahun 2022 berkakhir.

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe