UMGO Luruskan Isu Gaji Ramlan Pomalango, Jafung Tertahan Sejak September 2025
Info Gorontalo - Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) meluruskan informasi terkait hak keuangan dosen Ramlan Pomalango yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan gaji dan status purna tugas.
UMGO menegaskan, gaji, tunjangan jabatan fungsional (jafung), dan Tunjangan Profesi Dosen (serdos) merupakan tiga komponen berbeda dengan mekanisme administrasi masing-masing.
Kepala Bagian Kepegawaian UMGO, Samid Saripi, M.Pd., mengatakan gaji Ramlan Pomalango tetap dibayarkan selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen aktif dan belum memasuki masa purna tugas.
“Selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen dan belum memasuki masa purna tugas, gajinya tetap dibayarkan. Jadi, yang perlu diluruskan adalah bukan gajinya yang tertahan,” jelas Samid.
Menurut Samid, komponen yang tercatat tertahan sejak September 2025 adalah tunjangan jabatan fungsional. Hal itu berkaitan dengan belum dilakukannya pengurusan jabatan fungsional oleh yang bersangkutan.
“Untuk tunjangan jafung, memang tercatat tertahan sejak September 2025 karena yang bersangkutan belum melakukan pengurusan jafung,” terangnya.
Sementara untuk Tunjangan Profesi Dosen, Samid mengatakan persoalannya berbeda. Serdos yang bersangkutan tercatat tertahan sekitar tiga bulan.
“Sedangkan untuk serdos, itu berbeda lagi. Serdos yang tertahan baru sekitar tiga bulan,” ujarnya.
Samid menegaskan, tertahannya satu jenis tunjangan tidak berarti seluruh hak keuangan dosen dihentikan. Gaji memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda dengan tunjangan jabatan fungsional maupun serdos.
“Kami perlu menyampaikan ini agar informasinya tidak rancu. Gaji dengan tunjangan jafung dan serdos itu memiliki mekanisme yang berbeda. Selama statusnya masih sebagai dosen aktif, gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait status purna tugas Ramlan Pomalango yang berlaku sejak 1 Juli 2026, UMGO menyebut hal tersebut merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang telah disampaikan sebelumnya.
Setelah memasuki masa purna tugas, hak dan kewajiban yang melekat pada status sebagai dosen aktif akan mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.
UMGO memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku. Kampus juga tetap menghargai pengabdian Ramlan Pomalango selama menjadi bagian dari keluarga besar UMGO.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook