Muksin Brekat : Anggaran 107 M, PDAM Muara Tirta Harus Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Info Gorontalo (IG) - Sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi yakni : fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Untuk fungsi pengawasan itu sendiri, DPRD Kota Gorontalo khususnya Komisi B terus melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya.

Salah satunya kepada PDAM Kota Gorontalo, Komisi B meminta agar PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi B, Muksin Brekat usai melakukan Dialog Interaktif bersama Direktur PDAM Muara Tirta di Radio Republik Indonesia (RRI) Gorontalo.

Menurutnya, Untuk Meningkatkan kualitas PDAM, perlu didukung dengan anggaran dalam membangun infrastruktur dan lain sebagainya.

Tahun ini, PDAM mendapat dukungan anggaran sebesar 107 miliar dari Dana PEN dan sebagian lagi dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe