Suara Buruh Dibawa ke Jakarta, DPRD Gorontalo Teken Rekomendasi FSPMI
Info Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo resmi menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Aspirasi buruh tersebut dituangkan dalam rekomendasi yang akan diteruskan ke DPR RI.
Rekomendasi itu ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Anggota Komisi IV Gustam Ismail di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan dilakukan setelah DPRD menerima pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan yang disampaikan FSPMI.
Ada beberapa isu utama yang dibawa para pekerja. Mulai dari percepatan penetapan undang-undang perlindungan tenaga kerja, kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, hingga permintaan agar uang pensiun tidak dikenakan pajak.
FSPMI juga mempersoalkan ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen serta menyampaikan sejumlah aspirasi lain terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ridwan Monoarfa menegaskan, penyampaian aspirasi buruh tersebut masih berada dalam koridor konstitusional.
“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” kata Ridwan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibawa oleh serikat pekerja untuk diteruskan kepada DPR RI.
FSPMI juga diminta berkoordinasi dengan organisasi pusat mereka di Jakarta agar aspirasi dari Gorontalo dapat dikawal dalam pembahasan di tingkat nasional.
Namun, Ridwan menilai persoalan kenaikan upah tidak cukup diselesaikan melalui tuntutan. Ia mendorong pekerja dan pengusaha duduk bersama untuk membicarakan kondisi masing-masing secara terbuka.
“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” ujarnya.
Ridwan juga mendorong Dewan Buruh Gorontalo kembali aktif menjadi ruang untuk mengakomodasi aspirasi pekerja sekaligus membangun komunikasi dengan kalangan pengusaha.
Menurutnya, pembahasan mengenai upah minimum harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus. Kesejahteraan pekerja harus meningkat, namun keberlangsungan perusahaan dan lapangan kerja juga harus tetap terjaga.
“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook