Tiga kali dibahas, Pansus II Rampungkan Ranperda TJSLP
Info Gorontalo - Pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) telah dirampungkan Panitia khusus (Pansus) II di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/6/2024).
Produk hukum daerah usul legislatif yang terdiri dari 14 bab dan 32 pasal tersebut dirampungkan Pansus bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Gorontalo setelah melalui tiga kali pembahasan.
Ketua Pansus II, Darmawan Duming mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengoordinasikan dengan sekretariat DPRD terkait pelaksanaan paripurna pengesahan Ranperda TJSLP ini.
Wakil Ketua Komisi A itu juga meminta agar setelah Ranperda ini di paripurna, pemerintah Kota Gorontalo segera mengeksekusi serta membuat aturan lanjutan berupa Peraturan Walikota (Perwako) paling lambat 6 bulan setelah Ranperda ini sah diberlakukan agar implementasi Perda bisa maksimal kedepannya.
Darmawan juga berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Gorontalo bisa menaati peraturan daerah yang nantinya akan diberlakukan setelah sah di paripurna.
| simak video selengkapnya
Komentar (0)
Komentar Facebook