Perda Penyertaan Modal Diperbarui Kembali

Info Gorontalo (IG) - DPRD Kota Gorontalo kembali melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal dalam agenda rapat Panitia Khusus (Pansus) II, Selasa (19/07/2022).

Rapat Pansus yang dilaksanakan di Aula I DPRD Kota Gorontalo tersebut dibuka langsung oleh ketua pansus, Irwan Hunawa, dan dihadiri oleh anggota pansus serta segenap OPD terkait.

Bagian isi Perda yang akan dilakukan perubahan yakni dalam Pasal 9 yang mengatur tentang penyertaan modal PT. Bank SULUTGO dan PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo.

"Terkait pembahasan pertama, dalam Pasal 9 ada tambahan pasal 9A. Ada beberapa poin yang dibahas terkait penyertaan modal PT. Bank SULUTGO dan PDAM Muara Tirta," ujar ketua pansus II, Irwan Hunawa.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif dari eksekutif tersebut masih dalam tahap awal dan butuh kajian lebih dalam sebelum melanjutkan pembahasan.

"Kami telah mendiskusikan apa yang menjadi usulan eksekutif tersebut, dan tadi masih ada beberapa kajian yang perlu di dalami, karena ini adalah penyertaan modal yakni dalam bentuk uang dan barang sehingga kami mengkaji lagi lebih dalam," jelas Irwan.

Selanjutnya, proses perampungan Ranperda ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan hasil kesepakatan dari eksekutif.

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe