Pemerintah Kota Gorontalo Mulai Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Info Gorontalo (IG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) mulai dibahas legislatif, eksekutif, bersama Kemenkumham dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) III, Senin (25/07/2022).
Ranperda yang merupakan refleksi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini dibentuk mengingat perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan.
"Rapat tadi pansus telah dibentuk tentang pembahasan pengelolaan keuangan daerah, itu cantolan dari PP 12 Tahun 2019 dan diamanatkan lewat Permendagri 77 Tahun 2020 dimana kita diwajibkan membuat Perda terhadap perlindungan pengelolaan keuangan daerah," ujar Supangkat Nusi kepada awak media usai rapat Pansus di Aula DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus tersebut juga mengungkapkan bahwa Ranperda PKD ini terdiri dari 205 pasal, dan untuk pembahasan awal dalam rapat pansus sudah sampai dengan pasal 96.
"Mulai awal pembahasan dari pasal 1 sampai 96. Nanti akan dilanjutkan pembahasannya. Karena pasalnya sampai 205," jelas Supangkat.
Dalam pembahasan awal, ada beberapa poin pasal yang merupakan gabungan dari PP dan Permendagri yang masih menjadi perdebatan antara legislatif, eksekutif, maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ada beberapa poin penting yang jadi bahan perdebatan, persoalan pasal gabungan antara PP dan Permendagri. Semua poin persoalan sudah ditandai dan nanti akan dikonsultasikan ke pusat biar lebih jelas kemana arah Perda kita yang bisa diberlakukan," tuturnya.
Aleg fraksi PDI-P itu juga mengatakan bahwa perampungan Ranperda ini akan secepatnya dilakukan sebelum akhir tahun 2022.
"Perda ini diamanatkan untuk selesai di tahun 2022. Karena 2022 ini sudah tinggal beberapa bulan lagi, dan harus disepakati bulan september. Maka kita akan pacu persoalan Perda ini dan diupayakan sudah disahkan dan ditetapkan di tahun 2022," pungkasnya.
Laporan : Gita
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook