Rakor KPU Kabgor Terkait Pembersihan APK

Rakor KPU Kabgor Terkait Pembersihan APK

Info Gorontalo - KPU Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Resto Orasawa Limboto pada Jumat, 22 November 2024, dan dibuka langsung oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua. Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Polres Gorontalo, Satpol PP, Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, LO pasangan calon, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Windarto Bahua menegaskan bahwa pembersihan APK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. 

Ia menekankan pentingnya koordinasi antar pihak agar proses pembersihan APK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Windarto juga mengungkapkan bahwa pembersihan APK akan dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 23.59 WITA. Pembersihan ini melibatkan PPK, PPS, dan berbagai pihak terkait lainnya. 

Diharapkan, dengan persiapan yang matang, kegiatan pembersihan APK dapat terlaksana dengan baik, memastikan lingkungan tetap bersih dan sesuai dengan aturan Pilkada.