Riki Pertanyakan Status Tersangka Kasus PETI Bone Bolango
Info Gorontalo - Muhammad Rizky Golonggomo alias Riki mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Riki mengaku tidak berada di lokasi saat Polda Gorontalo melakukan penindakan. Menurut dia, polisi mendatanginya di rumah dan meminta bantuannya untuk menembak material tambang yang dikenal sebagai abu.
Ia mengaku hanya menerima upah atas pekerjaan tersebut. Riki juga membantah memiliki material, peralatan, ataupun usaha pertambangan yang menjadi objek perkara.
“Saya kaget jadi tersangka. Kok saya kayak dijebak, terus dijadikan tersangka,” kata Riki saat menyampaikan keberatannya.
Riki mengatakan keterlibatannya dalam pekerjaan tambang sebatas memberikan jasa menembak material. Ia mengklaim tidak mempunyai kewenangan atas pengelolaan maupun kepemilikan usaha di lokasi tersebut.
Menurut dia, orang-orang yang membutuhkan jasanya biasanya menghubunginya ketika material sudah tersedia. Ia kemudian mengerjakan pekerjaan itu dengan imbalan tertentu.
“Saya hanya ambil gaji saja. Saya dibutuhkan saat sudah ada material. Saya tidak memiliki bahan ataupun peralatan, bukan punya saya,” ujarnya.
Riki mengaku bersedia membantu ketika didatangi polisi karena memahami permintaan tersebut sebagai pekerjaan yang harus diselesaikan. Ia mengatakan tidak menyangka keterlibatannya akan berujung pada penetapan sebagai tersangka.
“Saya sebagai bagian tembak. Saya akui, betul, saya tukang tembak. Tapi bukan hanya di situ. Siapa pun yang menelepon saya dan meminta tolong menembak, saya kerjakan karena saya digaji,” katanya.
Penjelasan Riki tersebut merupakan keterangannya mengenai peran yang ia jalankan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada bukti dan hasil penyidikan.
Riki Mengaku Hanya Sekali Diperiksa Penyidik
Riki juga mempertanyakan proses yang mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ia mengaku hanya sekali memberikan keterangan kepada penyidik, yakni ketika petugas mendatangi lokasi tambang pada 25 September 2026.
Saat itu, menurut Riki, penyidik memeriksanya sebagai saksi. Ia mengatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum menerima surat penetapan tersangka.
Riki menyebut surat bernomor S.Tap.Tersangka/26/10/Res.5.5/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 sebagai dokumen yang menetapkan status hukumnya dalam perkara tersebut.
Ia meminta penyidik menjelaskan perbuatan yang disangkakan kepadanya, termasuk dasar hukum dan bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersebut.
“Kalau menjadi saksi, tidak masalah. Tapi kenapa saya jadi tersangka? Apa dasar saya ditetapkan sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan?” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang disebut Riki, penyidik mengaitkan perkara itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 161.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Penerapan pasal terhadap seseorang harus merujuk pada unsur tindak pidana dan perbuatan yang diduga dilakukannya.
Pengakuan Riki bahwa ia hanya memberikan jasa menembak material belum cukup untuk memastikan apakah penetapan tersangka tersebut tepat atau keliru. Penyidik perlu menjelaskan hubungan antara pekerjaan yang dilakukan Riki, barang bukti yang diperoleh, dan unsur pidana yang mereka sangkakan.
Pertanyakan Penindakan Tambang di Suwawa Timur
Selain mempersoalkan status hukumnya, Riki mempertanyakan penindakan terhadap aktivitas pengolahan material emas di wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Ia mengklaim terdapat banyak lokasi yang menjalankan aktivitas serupa. Menurut dia, pekerjaan menembak material tambang bukan hanya berlangsung di lokasi yang menjadi objek perkara.
“Banyak sekali. Kalau mau dibilang, ratusan. Kalau sidak satu hari, tidak selesai,” kata Riki.
Ia juga mempertanyakan alasan penindakan yang menurut pengamatannya hanya menyasar pihak tertentu. Riki berharap aparat menjelaskan dasar penegakan hukum terhadap setiap pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
“Rata-rata pengolahan di sana sama. Tapi yang lain tidak disentuh, hanya satu ini saja. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Klaim mengenai banyaknya lokasi pengolahan dan dugaan perbedaan perlakuan tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Keberadaan aktivitas serupa di lokasi lain tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada seseorang.
Namun, transparansi mengenai dasar penindakan dapat membantu publik memahami bagaimana aparat menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Riki juga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas di lokasi ketika polisi pertama kali melakukan penindakan. Ia mengatakan baru melihat adanya kegiatan setelah petugas mendatanginya di rumah.
Riki Mengaku Tidak Mengenal Pelapor
Riki turut mempertanyakan identitas pelapor yang tercantum dalam dokumen perkara. Ia menyebut nama Rahmat Buhe, S.H., tetapi mengaku tidak mengenal orang tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.
Menurut Riki, ia baru mengetahui identitas pelapor setelah mencari informasi lebih lanjut mengenai perkara yang menjeratnya.
Meski demikian, ketidaktahuan Riki terhadap pelapor tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Penilaian hukum perlu melihat alat bukti, dugaan perbuatan, serta prosedur penyidikan yang berlaku.
Riki mengatakan akan mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum, tetapi berharap aparat meninjau kembali statusnya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Di tengah perkara tersebut, Riki mengatakan dirinya harus memenuhi kebutuhan istri dan empat anaknya yang masih kecil.
Ia mengaku bekerja berdasarkan panggilan dan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukannya. Riki juga menyebut dirinya merupakan lulusan sarjana yang pernah mencoba melamar pekerjaan, tetapi belum memperoleh pekerjaan yang sesuai.
“Saya punya anak istri. Anak saya empat, masih kecil. Saya bukan mau cari apa, tetapi bagaimana mencukupi kebutuhan mereka,” katanya.
Riki berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga meminta agar aparat mempertimbangkan keberatannya dalam proses hukum.
“Saya akan kooperatif. Tapi saya berharap ini bisa ditinjau kembali. Kalau menjadi saksi, tidak masalah bagi saya,” ujarnya.
Polda Gorontalo Perlu Beri Penjelasan
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan terperinci dari Polda Gorontalo mengenai dasar penetapan Riki sebagai tersangka, alat bukti yang digunakan, maupun tanggapan atas dugaan ketidakmerataan penindakan yang ia sampaikan.
Keterangan resmi penyidik diperlukan untuk memperjelas peran Riki dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin di Bone Bolango. Penjelasan tersebut juga penting untuk menguji klaim Riki secara berimbang dan memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi penanganan dugaan PETI di wilayah Bone Bolango. Publik perlu mengetahui bagaimana penyidik mengidentifikasi peran setiap pihak, mengumpulkan bukti, dan menerapkan ketentuan hukum dalam perkara pertambangan.
Keterangan Riki merupakan salah satu sisi dari perkara yang masih membutuhkan penjelasan aparat penegak hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook