Sebelum di Perdakan, Tiga RanPerda Harus Konsultasi Publik

Info Gorontalo (IG) - Konsultasi Publik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terhadap tiga buah RANPERDA usul inisiatif legislatif, Senin (10/12/2018) Aula I DPRD

Darmawan Duming mengatakan, Terkait dengan RanPerda (Rancangan Peraturan Daerah) pasar harus di kaji lagi, Saat ini DPRD sudah menyelesaikan uji publik yang merupakan persyaratan pada Undang-undang yang ada.

“Sebelum diPerdakan kita harus uji publik dulu, karena ini usul inisiatif legislatif, maka uji publiknya ada di DPRD” jelas Darmawan politisi dari partai PKS

Kedua terkait dengan tiga buah Ranperda, Sebagai ketua Pansus, Ia berharap penyelenggaran pelayanan Publik terkait dengan pelayanan publik yang ada dikota gorontalo, dengan adanya perda ini insya allah pelayanan Publik di Kota gorontalo akan semakin baik sesuai hasil daripada ombudsman yang dirilis pada tahun 2015 kemarin.

Ketiga terkait dengan pasar, saya setuju apa yang di sampaikan oleh pak ismail alulu selaku Anggota DPRD Provinsi.

“ bagaimana Pemerintah nanti bisa ada manfaat dan pedagang kaki lima juga ada manfaat, sehingganya yang perlu kita pertajam, bagaimana kita bisa melindungi terutama terkait dengan usaha mikro kecil menengah yang ada di kota gorontalo”. Ujar Darmawan

Terakhir terkait Perda sebelumnya tentang UMKM, ada pasal yang mewajibkan kepada para pedagang yang sudah lebih besar.

“agar mereka bisa menampung hasil produk Daerah kita, minimal itu ada 20% tujuannya agar meningkatkan pendapatan daripada UMKM tersebut”. Tutup Darmawan Duming