Sekda Absen, Rapat Kerja Komisi A Ditunda

Info Gorontalo (IG) - Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo yang dijadwalkan pada hari Selasa (18/4/2023) terpaksa harus ditunda oleh pimpinan rapat karena ketidakhadiran dari Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid.

Rapat dengan agenda pembahasan terkait Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo tersebut ditunda setelah mendapat informasi ketidakhadiran Sekda dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Duming mengatakan, setelah dikonfirmasi, ketidakhadiran Sekda dikarenakan masih ada agenda lain yang tak kalah penting yang harus dihadiri oleh Sekda.

"Kita sudah tunggu sampai dengan mendekati jam 1 beliau belum ada, maka kita skors dan insya Allah kita akan agendakan kembali karena mengingat materi yang harus kita bicarakan itu sangat krusial yaitu merupakan nasib daripada teman-teman ASN," ungkap Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan berharap dalam agenda rapat selanjutnya bisa dihadiri langsung oleh Sekda maupun seluruh OPD terkait.

"Oleh karenanya kami berharap untuk agenda berikut itu harus Paripurna yang hadir, semua yang diundang termasuk pak Sekda wajib hadir," ujarnya.

Terkait dengan pembahasan dalam rapat tersebut yakni perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, kata Darmawan sudah diterapkan. Untuk itu rapat kerja Komisi A tersebut ditujukan untuk mengonfirmasi lebih detail terkait jumlah pembayaran dari tiao ASN dan lain sebagainya.

"TPP itu sudah naik, sudah dibayarkan, akan tetapi besarannya yang bervariatif, makanya kami sebagai perpanjangan tangan mereka untuk bisa mempertanyakan langsung kira-kira indikator apa yang dipakai, rujukan aturannya apa yang dipakai dan sebagainya," tandasnya.

Penulis : Gita Maghfirah

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe