Bawaslu Gorontalo : 76 Pasal dibahas Pada Rakor Penanganan Tindak Pemilu 2019
Info Gorontalo (IG) - Rapat Koordinasi Penanganan tindak pidana Pemilihan Umun tahun 2019 bagi sentra penegakkan hukum terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo, kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari dan dihadiri langsung oleh Bawaslu Pusat/RI, Minggu (16/12) Pukul 14.00 Wita.
Menariknya yang turut hadir pada Rapat Koordinasi tersebut yakni unsur kejaksaan tinggi (Kejati), ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, serta unsur kepolisian.
Dalam rapat koordinasi unsur Kejati mengatakan, adapun terkait rapat tersebut ada beberapa Undang - Undang (UU) yang akan di bahas pada rapat antara lain UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita bukan merubah pasal-pasal yang terkandung dalam UU No 17 melainkan dengan adanya rapat ini, seluruh unsur yang ada akan menyatukan persepsi pada apa yang di maksud dalam UU tersebut." Pungkas Unsur Kejati"
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar mengatakan, Rapat Koordinasi di selenggarakan Untuk membahas hal-hal yang terkait dengan penanganan tindak pemilu, dalam UU no 7 tahun 2017, Penanganan tindak pidana pemilu di lakukan secara bersama dengan sentra tindakan pemilu, yaitu Bawaslu,kejaksaan dan unsur Kepolisian dalam hal penyamaan pendapat, kurang lebih pada rapat koordinasi tersebut ada pembahasan 76 pasal khususnya tindak pidana pemilu.
LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) CALEG YANG DI ATUR DALAM UU .
Dalam peraturan UU no 17, dan juga peraturan KPU, terkait dengan melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah , lokasi Pendidikan (sekolah), Rumah Sakit (RS), serta pada fasilitas Pemerintah lainnya.
PERBOLEHAN KAMPANYE MELALUI MEDIA MASSA ELEKTRONIK
Dalam UU telah di tegaskan terkait dengan kampanye/iklan oleh Calon Anggota Legislatif (CALEG), diperbolehkan mulai pada 21 hari sebelum memasuki masa tenang yakni pada tanggal 24 maret hingga 13 April 2019 mendatang. ketika ditemui serupa hal tersebut, maka terindikasi adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu diluar jadwal.
Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka pihak Bawaslu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintakan klarifikasi, Hasil klarifikasi tersebut, akan di bahas bersama kepolisian dan kejaksaan. Untuk pemintaan keterangan klarifikasi dimana semua pihak terkait dengan hal tersebut akan dimintai keterangan, yakni Caleg, Pengurus Partai Politik, masyarakat dalam hal ini yang memfasilitasi kegiatan tersebut serta, lembaga (media) yang mempromosikan Caleg tersebut.
Ditambahkan Jaharudin, yang terlibat dalam pengawasan caleg yang diduga adanya pemasangan iklan pada media sossial (medsos) sebelum waktu yabg di tentukan dimana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus terlibat dalam hal tersebut.
Komentar (0)
Komentar Facebook