Jelang Musprov KADIN, Jasin Mohammad Cabut Somasi MUKOTA Kota Gorontalo

Jelang Musprov KADIN, Jasin Mohammad Cabut Somasi MUKOTA Kota Gorontalo
Direktur Utama CV Diantama Agroindo dan Anggota Kadin Gorontalo, Jasin Mohamad (foto.ferry/infogorontalo)

Info Gorontalo - Dinamika Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo memasuki babak baru. Mantan Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi Gorontalo Bidang Perizinan, Investasi, dan Pengembangan Ekspor, Jasin Mohammad, memilih mencabut somasi dan keberatan yang sebelumnya diajukan terkait proses penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo.

Keputusan itu dituangkan dalam surat pernyataan pencabutan somasi dan keberatan yang ditandatangani Jasin Mohammad pada 19 September 2026.

Sebelumnya, Jasin melayangkan Somasi dan Keberatan Nomor 01/SOMASI/2026 kepada Ketua/Pengurus KADIN Provinsi Gorontalo.

Melalui somasi tersebut, Jasin meminta proses MUKOTA ditunda atau dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap AD/ART maupun peraturan organisasi KADIN.

Namun kini, Jasin memilih menarik kembali langkah tersebut.

Ia menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kepentingan organisasi yang lebih luas, terutama agenda Musyawarah Provinsi (Musprov) KADIN Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026.

“Pencabutan somasi dan keberatan ini saya lakukan setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya demi menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan organisasi,” ujar Jasin.

Menurut Jasin, persoalan yang muncul dalam proses MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak semestinya berkembang menjadi hambatan bagi agenda organisasi di tingkat provinsi.

Karena itu, ia memilih menghentikan langkah somasi dan keberatan yang sebelumnya telah diajukan.

“Saya memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski mencabut somasi, Jasin memberikan penegasan penting.

Pencabutan tersebut tidak otomatis berarti dirinya mengakui atau membenarkan seluruh proses maupun substansi yang sebelumnya menjadi dasar keberatan.

“Pencabutan somasi dan keberatan ini tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atau pembenaran terhadap seluruh proses maupun substansi yang sebelumnya menjadi dasar keberatan saya,” tegasnya.

Jasin mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menjaga kondusivitas, persatuan, dan soliditas KADIN Gorontalo.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat menyikapi dinamika organisasi secara dewasa dan terbuka dengan menempatkan kepentingan KADIN serta dunia usaha Gorontalo sebagai perhatian bersama.

Surat pencabutan somasi tersebut ditujukan kepada Ketua/Pengurus KADIN Provinsi Gorontalo.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum KADIN Indonesia, Dewan Pertimbangan KADIN Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua Umum OKK, Ketua/Pengurus KADIN Kota Gorontalo, Panitia Penyelenggara MUKOTA KADIN Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, serta pihak terkait lainnya.

Dengan pencabutan tersebut, Jasin kini memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu sekaligus menempatkan agenda Musprov KADIN Gorontalo sebagai prioritas di tengah dinamika organisasi yang sebelumnya memanas.(IG01)