Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Sahkan Enam Perda Baru

Info Gorontalo (IG) - Pemerintah Kota Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah mensahkan enam buah peraturan daerah (Perda), Selasa (20/12/2022).

Pengesahan tersebut dilakukan oleh Pemkot Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Adapun ke-enam ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan pemondokan, ranperda pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan ranperda penyelenggaraan cagar budaya,

Ranperda lainnya, yakni ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, ranperda pengelolaan keuangan daerah, serta ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas peraturan daerah yang ada.

Marten mengharapkan untuk keenam ranperda yang telah disahkan menjadi perda tersebut akan bisa membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo di waktu mendatang semakin baik lagi.

“Perda akan kami tindak lanjuti dengan peraturan kepala daerah. Awal tahun 2023 nanti kami akan mulai melakukan sosialisasi sehingga secepatnya bisa diterapkan” tandasnya

Penulis : Ekha Haras

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe