Perubahan Kedua Perda Penyertaan Modal Menuju Finalisasi

Info Gorontalo (IG) - Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo hampir rampung.

Hal tersebut diungkap Ketua Pansus II, Irwan Hunawa usai rapat Pansus di Aula IV DPRD Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).

"Alhamdulillah pembahasan Pansus mengenai perubahan Perda Nomor 9 tentang Penyertaan Modal ini sudah semakin mengerucut," ungkapnya.

Perubahan tersebut dilakukan untuk merevisi beberapa angka yang sebelumnya telah ditetapkan pada Penyertaan modal PT. Bank SulutGo dan PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo dalam Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal yang sudah tidak lagi relevan.

"Penyertaan modal di tahun 2015 ada angka-angka yang sudah tidak lagi sesuai, untuk itu ada penyesuaian. Karena yang namanya penyertaan modal itu angka-angkanya harus jelas," ujar Irwan.

"Khusus untuk penyertaan modal Bank SulutGo sudah clear. Kurang lebih ada 55 M. Yang dibahas tadi tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Muara Tirta," tambahnya.

Irwan juga menjelaskan, perubahan Perda tersebut masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam lagi sebelum menetapkan angka yang tepat untuk acuan penyertaan modal kedua perusahaan tersebut lima tahun kedepan.

"Memang hanya merubah satu Pasal, tetapi ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam karena ini merupakan payung hukum yang kita buat, maka tidak bisa bertentangan dengan payung hukum diatasnya," pungkasnya.

Penulis : Gita Maghfira

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe