Laksanakan FGD, Komisi A Bahas SPM Pendidikan di Kota Gorontalo

Info Gorontalo (IG) - Peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Kemendagri dibahas Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Jumat (27/05/2022), dengan melaksanakan rapat komisi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bersama dinas terkait dalam fokus pembahasan mutu pendidikan di Kota Gorontalo.

SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Rapat yang digelar di Aula II DPRD Kota Gorontalo tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Badan Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda), serta Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Erman Latjengke itu membahas terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Berdasarkan keterangan Erman, ada beberapa program dari Dinas Pendidikan yang belum sempat dilaksanakan.

"Tadi disampaikan dinas pendidikan ada beberapa yang belum sempat dilaksanakan pemerintah kota, karena dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terkait penganggarannya yang belum ada", ungkap Erman.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga telah memberikan beberapa saran dan masukan terkait penerapan Permendagri terkait SPM

Erman juga menambahkan, BPMP provinsi juga telah menyampaikan beberapa hal terkait SPM

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPMP provinsi ada hal-hal terkait SPM, bahkan ada nilai-nilai apa yang sudah maupun belum tercapai sudah disampaikam DPRD dan telah diterima baik oleh dinas pendidikan", imbuhnya.

Dinas pendidikan kedepannya juga akan mengakomodir semua yang menjadi bahasan yang terdapat dalam permedagri tentang SPM tersebut.

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe