Sebabkan Kemacetan, Mucksin Brekat Minta Dinas Terkait Tertibkan Penerbitan IMB
Info Gorontalo (IG) - Frekuensi kemacetan di Kota Gorontalo semakin hari semakin memuncak. Padatnya pengguna jalan menjadikan peluang bisnis semakin terbuka bagi warga Kota Gorontalo. Tidak terkecuali bagi para pebisnis kuliner.
Namun, hal itu tentu juga berdampak pada pengurangan angka pengangguran, pengentasan kemiskinan dan bahkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.
Wakil Ketua Komisi B, Mucksin Brekat mengatakan, hal tersebut sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat yang patut diapresiasi.
"Ini juga berdasarkan kebijakan pemerintah yang lebih mengarah kepada perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang perlu kita apresiasi," ungkap Mucksin.
Namun terlepas dari sisi positifnya, tidak sedikit lokus-lokus usaha tersebut juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan karena seringkali mengakibatkan kemacetan di beberapa ruas jalan.
"Yang paling macet di ruas jalan tersebut persis di area Green Park Cafe & Resto. Tepatnya 50 meter ke arah selatan sampai ke arah QMart. Apalagi saat malam kamis atau malam minggu. Terlebih-lebih saat ada even. Padat dan macetnya luar biasa," kata Mucksin.
Volume kendaraan sangat padat berjejer sepanjang area tersebut. Hal ini bisa terjadi akibat ketersediaan lahan parkir untuk Green Park yang tidak memenuhi syarat. Hal yg sama juga terjadi di ruas-ruas jalan lainnya, seperti Jalan Kalimantan dan lain-lain.
"Khusus untuk Green Park Resto menurut kami sangatlah tidak seimbang antara jumlah kursi pengunjung dengan ketersediaan lahan parkir, sehingga hampir semua pengunjung yang mengendarai mobil termasuk sepeda motor parkirnya di separuh jalan raya, bukan dibahu jalan lagi," tambahnya.
Oleh karenanya, politisi Fraksi Demokrat tersebut mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk dapat lebih tertib dalam menerbitkan izin.
"Kami mengimbau kepada SKPD yang menerbitkan izin agar lebih protektif lagi dalam menerbitkan izin usaha termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk setiap usaha kuliner berskala besar," tegas Mucksin.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada usaha-usaha kuliner yang sudah beroperasi, sebaiknya ada langkah-langkah penertiban untuk mengatasi dampak kemacetan agar tidak terkesan ada pembiaran.
Penulis : Gita Maghfira
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook