Terima Aduan Seleksi P3K, Komisi A Gelar RDP

Info Gorontalo (IG) - Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) usai menerima aduan terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (24/01/2023).

Aduan tersebut diajukan oleh dua orang tenaga honorer yang menjadi peserta ujian seleksi P3K, Ai Cici Suryani dan Sela Lintang Pratiwi Widodo yang telah dinyatakan lulus di tahap pertama, namun setelah masuk masa sanggah, kelulusan keduanya disanggah oleh peserta lainnya.

"Dalam isi aduan tersebut, pada pengumuman pertama beliau dinyatakan lulus itu sudah pada seleksi passing grade. Setelah pengumuman ada masa sanggah dan kelulusan beliau itu disanggah oleh salah satu peserta," ungkap Anggota Komisi A, Darmawan Duming usai rapat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

Sanggahan yang dimaksudkan menyatakan peserta tersebut tidak harus mendapatkan nilai afirmasi (penambahan nilai bagi non ASN dengan pertimbangan usia, masa kerja, dan tempat bertugas) karena pengabdian mereka sebagai tenaga honorer di tempat yang berbeda dengan seleksi P3K.

"Sanggahan itu dikatakan bahwa beliau tidak harus mendapatkan afirmasi 15 persen karena beliau tidak bekerja di Dinas Kesehatan melainkan bekerja di Aloei Saboe," tutur Darmawan.

Oleh karenanya, Darmawan mengatakan, Komisi A meminta kepada Panitia Seleksi Daerah (Panseda) yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mengkonsultasikan permasalahan tersebut kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Dalam kesimpulan rapat tadi, kami meminta kepada Panselda untuk bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Panselnas terkait dengan perekrutan P3K yang ada di Kota Gorontalo"

“Kami melihat ada persoalan-persoalan lain yang perlu ada tanggapan dan pembahasan lebih lanjut karena kaidah-kaidah hukumnya itu menurut kami ada yang tidak tidak relevan," pungkasnya.

Penulis : Gita Maghfira

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe