Gelar RDP, Komisi A Minta Pemkot Mediasi Sengketa Tanah di Wongkaditi

Info Gorontalo (IG) - Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sebelumnya, Ketua Komisi A, Erman Latjengke menegaskan, RDP tidak bisa dilaksanakan apabila perkara yang di adukan merupakan perkara yang telah masuk ke jalur hukum.

"Kalau memang persoalan tanah ini sudah didaftarkan di pengadilan maka kita membahasnya yang lain, sebab di sini tidak bisa memutuskan apabila ada yang berperkara seperti itu," kata Erman.

Namun berdasarkan pengakuan dari kuasa hukum pihak pengadu yang diterima DPRD, polemik tersebut belum sampai di ranah pengadilan.

"Jawaban dari pengacara tadi katanya belum didaftarkan, baru dikonsultasikan, sehingganya masih ada kesempatan untuk dimediasi,"

Untuk itu, rapat yang dilaksanakan, Senin (6/3/2023) tersebut melahirkan kesimpulan permintaan mediasi dari DPRD kepada pemerintah Kota Gorontalo atas polemik tersebut.

"Alhamdulillah tadi hasil kesimpulan kita meminta kepada pemerintah Kota Gorontalo untuk mediasi, dan alhamdulillah asisten 1 juga sudah menyanggupi untuk memediasi," pungkasnya.

Penulis : Gita Maghfirah

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe