Hamzah Idrus Pertanyakan Legalitas Eksplorasi PT CBM di Bone Pesisir
Info Gorontalo -Kegiatan pengeboran yang dilakukan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah Bone Pesisir, Kabupaten Bone Bolango, dipertanyakan legalitasnya oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus.
Hamzah meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar perizinan yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan eksplorasi tersebut.
Sorotan itu muncul setelah aktivitas pengeboran PT CBM disebut menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Hamzah menilai status perizinan perusahaan perlu diperjelas sebelum kegiatan di lapangan terus berjalan.
“Apa saja izin PT Celebes Bone Mineral yang masih aktif saat ini, sehingga mereka sudah mulai melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi tersebut?” kata Hamzah.
Status IUP Jadi Sorotan
Hamzah juga mempertanyakan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Celebes Bone Mineral.
Menurut dia, perlu ada kepastian apakah perusahaan masih berada dalam tahapan eksplorasi atau sudah mengantongi status Operasi Produksi.
“Kita ingin tahu status IUP-nya saat ini. Apakah masih eksplorasi atau sudah operasi produksi? Ini harus jelas,” tegasnya.
Kejelasan status tersebut dinilai penting karena setiap tahapan kegiatan pertambangan memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.
Dokumen Lingkungan Dipertanyakan
Selain perizinan pertambangan, Hamzah menyoroti aspek lingkungan dari kegiatan pengeboran yang dilakukan PT CBM.
Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan yang sah untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Apakah PT Celebes Bone Mineral sudah memiliki persetujuan lingkungan yang sah? Kalau belum, atas dasar dokumen lingkungan apa kegiatan pengeboran yang dilakukan saat ini?” ujar Hamzah.
Hamzah meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, masyarakat Bone Pesisir perlu mengetahui dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan kegiatan PT CBM.
Ia menyebut kejelasan mengenai izin, status IUP, serta dokumen lingkungan penting untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting masyarakat harus mendapatkan kepastian. Apa dasar izinnya, bagaimana status IUP-nya, dan bagaimana dengan dokumen lingkungannya,” ujarnya.
Hamzah berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan PT Celebes Bone Mineral di Bone Pesisir.
Keterangan tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.(IG-RLS)


Komentar (0)
Komentar Facebook