Pansus II Rampungkan Pembahasan Ranperda Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular

Info Gorontalo - Setelah melalui konsultasi publik, Pansus II DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat terakhir untuk melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/7/2024). 

Ketua Pansus II, Darmawan Duming, mengatakan setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, Ranperda ini selesai dengan menghasilkan 7 bab dan 21 pasal aturan. Dan dari hasil konsultasi publik yang telah digelar, ia membeberkan, secara keseluruhan isi daripada Ranperda itu sudah sangat memadai, sehingga tidak lagi menuai kritikan dari perwakilan masyarakat baik dari kalangan pemerintah, akademisi, Tokoh Adat, maupun LPM yang turut terlibat dalam konsultasi publik tersebut.

Namun, dari sisi implementasi serta sosialisasi dipandang masih perlu dimasifkan lagi. Implementasi yang baik dan sosialisasi yang masif akan menjadi kunci keberhasilan Ranperda ini dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Gorontalo. 

Darmawan juga telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar perda ini dapat dilaksanakan secara maksimal, serta disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar Ranperda bisa bermanfaat sebagai upaya penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di Kota Gorontalo. 

Selanjutnya, dalam waktu dekat, DPRD Kota Gorontalo akan menggelar rapat Paripurna untuk mengesahkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kota Gorontalo.