Pansus Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pemberian Nama Jalan, Apa Urgensinya?
Info Gorontalo (IG) - Nama jalan di Kota Gorontalo akan mengalami perubahan kembali melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum yang sedang dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo.
Sebelumnya, Kota Gorontalo telah memiliki Perda yang mengatur hal tersebut, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Nama-Nama Jalan di Kota Gorontalo. Perda tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Wakikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2005.
Berdasarkan keterangan Ketua Pansus, Hariyanto Thalib, pembentukan Perda tentang pemberian nama jalan tersebut sebagai bentuk penyempurnaan dari kedua aturan yang telah ada sebelumnya.
"Karena ada dua aturan terkait nama jalan, masyarakat jadi bingung, sebenarnya nama jalan mana yang kita gunakan, apakah harus menggunakan Peraturan Daerah atau Perwako, sehingga itu kita bikin lagi untuk penyempurnaan peraturan-peraturan yang ada," terangnya.
Legislator fraksi PAN itu menjelaskan, Pansus bersama pihak-pihak terkait akan melakukan kajian yang mendalam terkait pemberian nama jalan, sehingga Perda yang dihasilkan kedepannya akan menjadi perda yang paten.
"Memang kalau dari dilihat Perda 2015 itu sudah diatur penamaan jalan, ada nama buah-buah, nama gunung-gunung, nama pahlawan, nama tokoh masyarakat. Jadi sekarang kita akan kaji baik-baik agar supaya Perda inilah ke depan akan jadi Perda yang paten, tidak perlu lagi di ubah," jelas Heriyanto.
Terakhir, ia membeberkan, Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum tersebut terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal, dan pada agenda rapat, Selasa (18/7/2023), pembahasan Ranperda telah sampai pasal ke-10, dan akan difinalisasi pada rapat Pansus selanjutnya.
Penulis : Gita Maghfirah
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook