Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Kedudukan Tim Pakar DPRD Secara Hukum

Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Kedudukan Tim Pakar DPRD Secara Hukum
Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo saat menjalankan tugas memberikan dukungan keahlian dan analisis terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD(foto.Ilustrasi Ai)

Info Gorontalo - Keberadaan Tim Pakar atau Kelompok Pakar DPRD memiliki dasar hukum yang jelas. Posisi mereka berkaitan langsung dengan kebutuhan DPRD terhadap dukungan keahlian dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Karena itu, Tim Pakar DPRD tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap struktur kelembagaan. Peraturan perundang-undangan menempatkan kelompok pakar atau tim ahli sebagai bagian dari dukungan profesional bagi alat kelengkapan DPRD.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dalam Pasal 66, aturan itu menyebut kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris DPRD sesuai kebutuhan. Pengusulannya dapat berasal dari anggota DPRD, pimpinan fraksi, maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Aturan yang sama juga menetapkan ruang kerja kelompok pakar atau tim ahli. Mereka bekerja mengikuti pembagian tugas dan kewenangan DPRD yang tercermin pada masing-masing alat kelengkapan.

Artinya, pekerjaan Tim Pakar mengikuti kebutuhan DPRD dan bidang kerja alat kelengkapan yang mereka dampingi.

Dukungan Keahlian untuk DPRD

Fungsi tersebut sejalan dengan pengaturan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Regulasi itu memasukkan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagai salah satu bentuk belanja penunjang kegiatan DPRD. Penjelasan mengenai kelompok pakar juga mengarah pada kebutuhan terhadap orang yang memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu.

Kelompok pakar atau tim ahli membantu alat kelengkapan DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Dukungan tersebut antara lain berkaitan dengan pengumpulan data serta analisis terhadap persoalan yang berhubungan dengan pekerjaan DPRD.

Dengan demikian, fungsi utama Tim Pakar berada pada wilayah keahlian. Mereka memberikan bahan analisis yang dapat membantu anggota DPRD memahami persoalan secara lebih terukur.

Dasar Hukum di Gorontalo

Kedudukan Tim Pakar juga memiliki pijakan pada regulasi daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo masih tercatat berstatus berlaku dalam database JDIH Provinsi Gorontalo.

Perda tersebut mengatur pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. Regulasi daerah itu juga menjelaskan bahwa Tim Pakar merupakan pakar atau ahli yang memiliki kemampuan pada disiplin ilmu tertentu sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD.

Pengaturan ini memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap Tim Pakar muncul dari kebutuhan keilmuan DPRD dalam menjalankan pekerjaannya.

Karena itu, ukuran utama seorang pakar seharusnya berada pada kapasitas keilmuan, penguasaan data, pemahaman terhadap regulasi, serta kemampuan memberikan analisis sesuai bidang yang ditugaskan.

Bukan Pengambil Keputusan Politik

Keberadaan Tim Pakar tidak mengubah posisi DPRD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan politik dan kelembagaan.

Tim Pakar memberikan dukungan analisis. Anggota DPRD tetap menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Batas ini penting untuk dipahami ketika seorang pakar memberikan pandangan mengenai sebuah kebijakan atau persoalan yang berkaitan dengan DPRD.

Penjelasan atau analisis dari Tim Pakar tidak otomatis menjadi keputusan resmi DPRD. Demikian pula, pendapat seorang pakar tidak dapat menggantikan keputusan alat kelengkapan maupun lembaga DPRD.

Tim Pakar juga tidak secara khusus ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 18 Tahun 2017, maupun Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 sebagai juru bicara resmi DPRD.

Karena itu, pernyataan yang mengatasnamakan DPRD sebagai lembaga tetap harus disampaikan melalui mekanisme dan kewenangan kelembagaan yang berlaku.

Namun batas tersebut tidak menghapus ruang bagi Tim Pakar untuk memberikan penjelasan berdasarkan bidang keahliannya.

Ilmu, Data dan Regulasi

Ketika muncul informasi mengenai aktivitas DPRD yang menjadi perhatian publik, Tim Pakar dapat memberikan perspektif akademik sesuai kompetensinya.

Syaratnya jelas. Penjelasan harus bertumpu pada data, fakta, regulasi, serta bidang keahlian yang menjadi dasar penugasannya.

Tim Pakar tidak perlu membenarkan seluruh keputusan DPRD. Mereka juga tidak memiliki fungsi untuk menyerang pihak yang mengkritik DPRD.

Peran mereka berada pada penyediaan analisis yang membantu persoalan dibaca secara lebih objektif.

Jika sebuah kebijakan memiliki dasar hukum dan data yang kuat, analisis pakar dapat menjelaskan dasar tersebut. Jika terdapat persoalan dalam sebuah kebijakan, kajian keilmuan juga seharusnya mampu menunjukkan bagian yang perlu diperbaiki.

Posisi ini membuat independensi keilmuan menjadi bagian penting dari kerja Tim Pakar.

Kritik Tetap Dibutuhkan

Kritik terhadap DPRD maupun Tim Pakar tetap menjadi bagian dari ruang publik. Namun kritik terhadap keberadaan atau fungsi Tim Pakar juga perlu melihat aturan yang menjadi dasar pembentukannya.

PP Nomor 12 Tahun 2018 secara jelas mengatur bahwa kelompok pakar atau tim ahli bekerja berdasarkan pengelompokan tugas dan kewenangan DPRD. Sementara PP Nomor 18 Tahun 2017 menempatkan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli sebagai bagian dari dukungan kegiatan DPRD.

Di tingkat daerah, Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 juga masih berstatus berlaku.

Regulasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Tim Pakar memiliki fungsi yang lebih spesifik daripada sekadar memberikan pembenaran terhadap kebijakan DPRD.

Tugasnya adalah membantu DPRD membaca persoalan melalui pendekatan keilmuan, data, hukum, dan analisis.

Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo karena itu perlu menjaga batas perannya. Mereka tidak mengambil alih kewenangan anggota DPRD. Mereka tidak menjadi alat pembenaran. Mereka juga tidak menjadi alat untuk menyerang pihak tertentu.

Mereka bekerja pada ruang yang menjadi alasan mengapa kelompok pakar itu dibentuk, yakni memberikan dukungan keahlian bagi DPRD.

“Bukan untuk membenarkan semua hal, tetapi untuk meluruskan dengan ilmu, data, dan integritas.”(IG-Rilis)