Gorontalo Aman dari Antraks, Surat Edaran Gubernur Sulteng Merugikan
Info Gorontalo - Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Ruminansia asal Provinsi Gorontalo meresahkan masyarakat.
Menyikapi Surat Edaran tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengeluarkan pres release yang membantah isu tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kasus Anthraks di Gorontalo.
Surat Edaran tersebut dinilai sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain balikpapan dan tarakan, bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara, Diketahui pada tanggal 15 juli 2024, Gorontalo baru mengirimkan lagi ternak ke tarakan melalui tol laut Kapal Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor, dan akan kembali mengirim ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 6 Agustus 2024.
Pemerintah Provinsi Gorontalo senantiasa selalu melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif. Pengawasan tersebut senantiasa dilaksanakan di sentra-sentra peternakan sapi, pasar hewan, tempat-tempat pemotongan serta tempat-tempat penjualan daging.
Dari keseluruhan hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 (Juli) dinyatakan semua negatif Anthraks. Dan sebagai daerah pengirim sapi juga, sapi-sapi yang dilalulintaskan wajib dilakukan Uji Anthraks.
Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo juga senantiasa memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar dapat terjamin pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Sangat disayangkan Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengkonfirmasi sebelumnya ke Provinsi Gorontalo. Sebagai provinsi yang bertetangga dan mempunyai hubungan sangat baik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, menverifikasi ada atau tidaknya kasus Anthraks, jangan serta merta mengeluarkan surat edaran yg kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menghimbau kepada masyarakat Gorontalo pada khususnya bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarat Provinsi Gorontalo untuk tidak termakan issue yang meresahkan tersebut karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo AMAN untuk dikonsumsi.
Komentar (0)
Komentar Facebook