KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi dan Evaluasi Finalisasi Coklit Pantarlih

KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi dan Evaluasi Finalisasi Coklit Pantarlih

Info Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan kegiatan bedah regulasi penyusunan daftar pemilih dan evaluasi finalisasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (20/7/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu. Dalam sambutannya, Agustina mengatakan kegiatan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan cermat dan sesuai regulasi yang ada. Kegiatan ini juga sebagai upaya KPU Kabupaten Gorontalo  dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid untuk Pilkada mendatang.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai narasumber penting, termasuk anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang memberikan materi mengenai regulasi terbaru dalam penyusunan daftar pemilih. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, turut hadir memberikan pandangan terkait sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih.

Selain itu, akademisi sekaligus Ketua Jurusan Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Erman Rahim, juga menjadi pemateri dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan analisis hukum terkait regulasi dan implikasinya terhadap penyusunan daftar pemilih. Jajaran komisioner KPU Kabupaten Gorontalo turut hadir dan aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mengenai materi yang disampaikan.

Kepada seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Gorontalo, Agustina menekankan agar agenda yang akan dilangsungkan selama dua hari tersebut dapat diikuti dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal agar proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2024 dan petunjuk teknis yang tertuang dalam KPT KPU RI No. 799 tahun 2024.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan seluruh jajaran KPU Kabupaten Gorontalo dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan terpercaya, guna mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel.