Banggar DPRD Kota Gorontalo Mulai Rombak Perubahan APBD 2022

Info Gorontalo (IG) - Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memulai pembahasan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Senin (15/08/2022).

Perubahan APBD yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Anggota Banggar, Erman Latjengke menuturkan bahwa perubahan kebijakan umum yang akan dilakukan juga harus selaras dengan prioritas plafon anggaran yang ada, serta harus jelas bentuk perubahan yang akan dilakukan.

"Perubahan yang dimaksud harus berbanding lurus dengan PPAS. Kira-kira kalau ada perubahan sesuai data yang ada itu dasarnya apa. Kemudian kalau anggaran itu berubah, mislnya berkurang, dikuranginya di dinas mana, di OPD mana, dan untuk kegiatan apa, dan dipindahkan kemana, serta alasannya apa," ujar Erman.

Pergeseran anggaran antar unit orgainsasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja tersebut juga tentunya akan mengakibatkan perubahan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

"Ketika berubah, itu juga nantinya akan melalui perubahan RKPD sehingga korelasi antar anggaran harus tetap berimbang," imbuhnya.

Namun, Ketua Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2022 yang dilakukan d Aula I DPRD Kota Gorontalo tersebut masih dalam tahapan awal pembahasan.

"Malam hari ini belum terlalu mendalam pembahasanya, insyaallah nanti di pembahasan selanjutnya kami dari Banggar akan terlebih dahulu mengakji perubahan tersebut dan kemudian akan ada catatan-catatan yang akan disampaikan atau dipertanyakan dengan TAPD di pembahasan selanjutnya," tandasnya.

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe