Mantan Walikota Gorontalo dan 2 Saksi Diperiksa Kejati

Info Gorontalo - Ini Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan), Proyek yang dulu banyak dikeluhkan oleh masyarakat kota Gorontalo ini nampaknya akan berlanjut pada episode baru, meski terlihat sudah rampung, Namun Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dugaan kasus korupsi Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks panjaitan) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa 9 Juli 2024.

saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Saksi MT selaku Mantan Walikota Gorontalo, Saksi HS selaku Manatan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan Saksi DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo. 

Masing masing saksi di periksa dalam ruangan terpisah oleh Tim Penyidik selama 6 Jam yang bertempat di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni AA alias Antum yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan FL alias Faisal merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tanggal 11 Juni 2024.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks panjaitan) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.